Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I ikut aksi 4 November 2016 lalu..?
Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk ikut aksi tersebut...?
Ketika ada orang yang mengatakan bahwa Bapak/Ibu/Sdr./I
dibayar untuk mengikuti aksi tersebut, apakah Bapak/Ibu/Sdr./I merasa
dirugikan, difitnah...?
Berikut fitnah yang telah dikemukakan oleh Basuki Tjahaja
Purnama (BTP) alias Ahok pada sebuah wawancara pada televisi ABC Australia:
1) https://www.youtube.com/watch?v=T3anbMc1I-I&feature=youtu.be
2) http://www.rakyatmerdeka.tv/view/2016/11/17/1558/Pernyataan-Ahok-Pada-Media-Asing-Bahwa-Massa-Aksi-Dibayar-500-Ribu-
Apabila Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan dan difitnah tanpa
dasar oleh orang yang mengatakan tersebut, Bapak/Ibu/Sdr./I dapat melaporkan
hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes
Polri)
Tata cara pelaporan:
1. Datang ke
Kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri);
2. Langsung
menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu);
3. Menjelaskan
alasan pelaporan:
a. Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik;
b. Terlapor Basuki Tjahaja Purnama;
c. Waktu dan tempat kejadian: pada saat Bapak/Ibu/Sdr./I
melihat link berita di atas;
d. Uraian kejadian: telah terjadi dugaan tindak pidana
Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP yang dilakukan
oleh Ahok saat wawancara oleh Media Australia ABC (Australian Broadcasting
Corporation), Rabu (16/11/2016), dengan mengatakan bahwa PESERTA AKSI BELA
ISLAM II, tanggal 4 November 2016 di bayar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu
rupiah); Senyatanya saya sama sekali tidak menerima uang, bahkan saya
mengeluarkan uang. Oleh karenanya saya merasa dirugikan berupa fitnah dan
pencemaran nama baik saya.
e. Alamat Terlapor: Pantai Mutiara No 39, Blok Y, Pluit,
Jakarta Utara.
Bukti yang harus Bapak/Ibu/Sdr/I persiapkan:
1. Foto/tiket/karcis/
yang menandakan Bapak/Ibu/Sdr./I mengikuti aksi 411;
2. Print out
berita media (buka link berita di atas dan print) dan atau salin rekaman
youtube di atas ke dalam bentuk CD.
Catatan:
1. Jangan
pulang tanpa membawa Surat Tanda Bukti Lapor dari Polisi;
2. Foto
bukti laporan tersebut, upload di sosial media (Facebook, Twitter, dll) yang
Bapak/Ibu/Sdr./I miliki...
Ayo kita bersama-sama menuntut keadilan, menegakkan hukum
dan kebenaran....
-Salam Perjuangan-
Tim Advokasi GNPF-MUI
Advocacy Center
Tidak ada komentar:
Posting Komentar