Rabu, 07 Desember 2016

Yang Ikut ABI dibayar?


Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I ikut aksi 4 November 2016 lalu..?

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk ikut aksi tersebut...?

Ketika ada orang yang mengatakan bahwa Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk mengikuti aksi tersebut, apakah Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan, difitnah...?

Berikut fitnah yang telah dikemukakan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada sebuah wawancara pada televisi ABC Australia:

1)            https://www.youtube.com/watch?v=T3anbMc1I-I&feature=youtu.be

2)            http://www.rakyatmerdeka.tv/view/2016/11/17/1558/Pernyataan-Ahok-Pada-Media-Asing-Bahwa-Massa-Aksi-Dibayar-500-Ribu-

Apabila Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan dan difitnah tanpa dasar oleh orang yang mengatakan tersebut, Bapak/Ibu/Sdr./I dapat melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri)

Tata cara pelaporan:

1.            Datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri);

2.            Langsung menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu);

3.            Menjelaskan alasan pelaporan:

a. Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik;

b. Terlapor Basuki Tjahaja Purnama;

c. Waktu dan tempat kejadian: pada saat Bapak/Ibu/Sdr./I melihat link berita di atas;

d. Uraian kejadian: telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP yang dilakukan oleh Ahok saat wawancara oleh Media Australia ABC (Australian Broadcasting Corporation), Rabu (16/11/2016), dengan mengatakan bahwa PESERTA AKSI BELA ISLAM II, tanggal 4 November 2016 di bayar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah); Senyatanya saya sama sekali tidak menerima uang, bahkan saya mengeluarkan uang. Oleh karenanya saya merasa dirugikan berupa fitnah dan pencemaran nama baik saya.

e. Alamat Terlapor: Pantai Mutiara No 39, Blok Y, Pluit, Jakarta Utara.

Bukti yang harus Bapak/Ibu/Sdr/I persiapkan:

1.            Foto/tiket/karcis/ yang menandakan Bapak/Ibu/Sdr./I mengikuti aksi 411;

2.            Print out berita media (buka link berita di atas dan print) dan atau salin rekaman youtube di atas ke dalam bentuk CD.

Catatan:
1.            Jangan pulang tanpa membawa Surat Tanda Bukti Lapor dari Polisi;

2.            Foto bukti laporan tersebut, upload di sosial media (Facebook, Twitter, dll) yang Bapak/Ibu/Sdr./I miliki...

Ayo kita bersama-sama menuntut keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran....

-Salam Perjuangan-
Tim Advokasi GNPF-MUI

 Advocacy Center

Tidak ada komentar:

Posting Komentar