Tidak ada alasan sah - dinegara demokrasi, aparat keamanan
dan aparat hukum boleh bertindak dan mengambil keputusan menghalangi seseorang
atau sekelompok orang (masyarakat sipil) termasuk umat islam melakukan aksi
unjuk rasa utk protes atau menyampaikan aspirasinya.
Sebab, tugas aparat keamanan adalah utk menjaga keamanan
negara dan keamanan rakyat, sedang tugas aparat hukum adalah utk menegakkan
hukum agar tercipta social order. Bukan melakukan penilaian politik atas suatu
aksi yg dilakukan rakyat, krn rakyat adalah pemegang kedaulatan dan unsur dari
negara. Tdk ada negara tanpa rakyat.
Karena itu, pelarangan, apalagi dilakukan dengan menggunakan
praduga politik sebagai alas pembenar utk melakukan pelarangan itu - sama
artinya: aparat hukum dan aparat keamanan melampaui kewenangan dan menabrak
konstitusi serta UU.
Dalam demokrasi: jatuh bangunnya sebuah rezim biasa saja.
Kadang lewat mekanisme formal, tapi lain waktu bisa terjadi melalui mekanisme
luar biasa.
Perlu di-ingat, tidak ada perbuatan melawan hukum atas sikap
menolak atau aktivitas yg menolak atau mendukung suatu rezim yg berkuasa. Jika
penolakan lebih besar dan tumbuh lebih besar lagi, maka itu artinya rezim telah
kehilangan kepercayaan rakyat. Mau dilanjut monggo, tapi itu keterlaluan
namanya. Mau diganti juga monggo, itu urusan seluruh masyarakat sipil - utk
membentuk pemerintahan yg baru.
Dimana pun di negara demokrasi - pertarungan politik bukan
urusan aparat hukum dan aparat keamanan, melainkan urusan masyarakat sipil.
Ketika partai-partai tdk lagi mengakomodir dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
maka secara konstitusional masyarakat sah utk menyuarakan langsung aspirasinya.
Tak ada yg boleh menghalangi, kecuali pengkhianat.
Jatuh bangunnya rezim di negara demokrasi adalah hal yg
biasa, tdk bisa perbuatan itu disamakan
dng perbuatan makar. Jepang bisa jadi
contoh ttg hal itu.
Secara demikian, maka pelarangan atas rencana Aksi Damai
Umat Islam III tgl 02 des 2016 - menurut hemat saya
selain tdk memiliki alas hukum yg sah juga melanggar hak konstitusi masy.
Sedangkan Alasan dan penilaian politik
itu diluar kompetensi/wewenang dari aparat hukum dan aparat keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar