Rabu, 07 Desember 2016

JANGAN HALANGI AKSI

Tidak ada alasan sah - dinegara demokrasi, aparat keamanan dan aparat hukum boleh bertindak dan mengambil keputusan menghalangi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat sipil) termasuk umat islam melakukan aksi unjuk rasa utk protes atau menyampaikan aspirasinya.
Sebab, tugas aparat keamanan adalah utk menjaga keamanan negara dan keamanan rakyat, sedang tugas aparat hukum adalah utk menegakkan hukum agar tercipta social order. Bukan melakukan penilaian politik atas suatu aksi yg dilakukan rakyat, krn rakyat adalah pemegang kedaulatan dan unsur dari negara. Tdk ada negara tanpa rakyat.

Karena itu, pelarangan, apalagi dilakukan dengan menggunakan praduga politik sebagai alas pembenar utk melakukan pelarangan itu - sama artinya: aparat hukum dan aparat keamanan melampaui kewenangan dan menabrak konstitusi serta UU.

Dalam demokrasi: jatuh bangunnya sebuah rezim biasa saja. Kadang lewat mekanisme formal, tapi lain waktu bisa terjadi melalui mekanisme luar biasa.

Perlu di-ingat, tidak ada perbuatan melawan hukum atas sikap menolak atau aktivitas yg menolak atau mendukung suatu rezim yg berkuasa. Jika penolakan lebih besar dan tumbuh lebih besar lagi, maka itu artinya rezim telah kehilangan kepercayaan rakyat. Mau dilanjut monggo, tapi itu keterlaluan namanya. Mau diganti juga monggo, itu urusan seluruh masyarakat sipil - utk membentuk pemerintahan yg baru.

Dimana pun di negara demokrasi - pertarungan politik bukan urusan aparat hukum dan aparat keamanan, melainkan urusan masyarakat sipil. Ketika partai-partai tdk lagi mengakomodir dan menyalurkan aspirasi masyarakat, maka secara konstitusional masyarakat sah utk menyuarakan langsung aspirasinya. Tak ada yg boleh menghalangi, kecuali pengkhianat.

Jatuh bangunnya rezim di negara demokrasi adalah hal yg biasa, tdk bisa perbuatan itu  disamakan dng perbuatan  makar. Jepang bisa jadi contoh ttg hal itu.

Secara demikian, maka pelarangan atas rencana Aksi Damai Umat  Islam  III tgl 02 des 2016 - menurut hemat saya selain tdk memiliki alas hukum yg sah juga melanggar hak konstitusi masy. Sedangkan Alasan dan penilaian politik  itu diluar kompetensi/wewenang dari aparat hukum dan aparat keamanan.

Selain itu perlu di-ingat, menarik-narik Aksi Damai Bela Islam  I, II dan III yg nyata-nyata menuntut keadilan dan ditegakkannya hukum kw wilayah politik dengan dasar prasangka selain diluar kompetensi juga merupakan tuduhan serius yg bisa dimintai pertanggungjawaban secara politik dan hukum kepada penuduhnya, siapapun dia. Tk. Tulisan kkd Mayasak Johan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar